Tentang Pokja II
Kelompok Kerja II atau Pokja II adalah unsur pelaksana TP PKK yang bertanggung jawab dalam meningkatkan kualitas pendidikan, pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan ekonomi keluarga melalui pendidikan sepanjang hayat, pengembangan usaha produktif, serta kehidupan berkoperasi.
Pokja II berperan mendorong keluarga menjadi pusat pendidikan pertama dan utama, sekaligus membantu keluarga meningkatkan kemandirian ekonomi melalui keterampilan, kewirausahaan, UP2K PKK, UMKM, dan koperasi.
Tugas dan Fungsi
Tugas Pokja II
Menyusun program peningkatan pendidikan dan keterampilan keluarga.
Meningkatkan kesadaran keluarga mengenai wajib belajar dan pentingnya pendidikan sepanjang hayat.
Mendata anak usia sekolah, anak putus sekolah, dan warga yang memerlukan pendidikan kesetaraan.
Mendorong budaya membaca, literasi keluarga, taman bacaan, perpustakaan desa, dan kegiatan pendidikan masyarakat.
Menyelenggarakan atau memfasilitasi pelatihan keterampilan sesuai kebutuhan dan potensi lokal.
Meningkatkan pengetahuan keluarga dalam pengelolaan ekonomi rumah tangga dan literasi keuangan.
Membentuk, membina, dan mengembangkan kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga atau UP2K PKK.
Mendorong tumbuhnya kewirausahaan, industri kreatif, UMKM binaan PKK, dan usaha produktif keluarga.
Mendorong pembentukan dan pengembangan koperasi serta pemanfaatan koperasi sebagai sarana peningkatan ekonomi keluarga.
Membantu promosi, pengemasan, pemasaran, perizinan, dan transformasi digital produk usaha keluarga.
Melakukan pendataan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan perkembangan pendidikan, keterampilan, UP2K, UMKM, dan koperasi binaan.
Fungsi Pokja II
Fungsi pendidikan, yaitu meningkatkan pengetahuan, literasi, dan akses keluarga terhadap pendidikan.
Fungsi peningkatan kapasitas, yaitu mengembangkan keterampilan teknis, usaha, dan kecakapan hidup keluarga.
Fungsi pemberdayaan ekonomi, yaitu membantu keluarga membangun dan mengembangkan usaha produktif.
Fungsi pengembangan koperasi, yaitu mendorong kerja sama ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.
Fungsi fasilitasi usaha, yaitu mempertemukan kelompok usaha dengan pelatihan, permodalan, pemasaran, perizinan, dan kemitraan.
Fungsi pendataan dan evaluasi, yaitu memantau perkembangan pendidikan dan peningkatan ekonomi keluarga.